Kamis, 28 Maret 2013

PANTI JOMPO, APA HUKUMNYA ?

Kala orang tua tak lagi muda. Dan, senja menghampiri usianya. Maka, saat itu pulalah ketulusan sang anak diuji. Islam menegaskan kewajiban merawat keduanya tak terbatas oleh waktu. Munculnya konsep Barat tentang jaminan sosial oleh pemerintah melalui kehadiran panti-panti jompo mengundang polemik di negara-negara di kawasan Timur Tengah. Salah satuny adi Qatar.
     Di negara yang sekarang dikepalai oleh Emir Hamad bin Khalifah at-Thani itu, keberadaan panti jompo mengundang respon yang beragam. Mayoritas pendapat menolak optimaalisasi panti tersebut. Cendikiawan Muslim, Syekh Ali bin Salim bin Bathi, mengemukakan para ulama sepakat tak boleh mengandalkan panti.
     Tak adan pembenaran untuk mendorong optimalisasi panti jompo. Dukungan terhadap aktivitas itu malah bisa memicu sikap durhaka anak kepada orang tuanya. Hendaknya anak dan keluarga lebih peduli terhadap orang tua yang berjasa membesarkan mereka. Padanya pekerjaan bukan alasan tepat untuk menitipkan mereka ke panti.
     Pakar fiqih di Kementerian Wakaf Qatar, Syekh Abdullah al-Faqih, berpendapat, mendirikan panti jompo hukumnya fardhu kifayah, kewajiban itu gugur selama terpenuhi oleh pihak tertentu, pemerintah, misalnya. Bahkan, dalam kondisi tertentu bisa berubah wajib. Ini lantaran tak sedikit orang tua yang terlantar. Pada saat yang sama, mereka tidak memiliki satu pun keluarga yang peduli lagi. Keberadaan panti jompo itu seyogianya menampung dan memberikan penghidupan yang layak bagi lansia itu.
     Namun, pengasuh rubrik fatwa dalam situs Alarab itu menegaskan akan sangat tidak etis dan tercela bila seorang anak atau keluarga "membuang" orang tua ataupun kerabatnya yang telah uzur usia ke panti-panti penampungan tertentu. Padahal, keluarga yang bersangkutan sanggup mengurusnya."Sangat tidak manusiawi." tegasnya.
    Akal sehat pun, sebut Syekh Abdullah, tak bisa menerima perlakuan anak yang menitipkan orang tua kandungnya ke panti jompo, sementara anak itu berkemampuan dan berkecukupan secara materi. Bayangkan, kedua orang tuanya telah mengasuh dan membesarkannya tanpa pamrih, lewat beragam masa dan rintangannya, memeras otak dan keringat mengantarkan anaknya kegerbang kesuksesan."Ketika jaya justeru dicampakkan, "ketusnya.
    Inilah, mengapa Islam sangat menekankan pentingnya perlakuan baik terhadap kedua orang tua atau kerabat pada usia senja. Tuntutan ini seperti yang ditegaskan antara lain pada surah al-Israa' ayat 23, "Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya." Ia menyatakan menitipkan orang tua ke panti tanpa sebab yang kuat adalah bentuk durhaka kepada keduanya.
      Persoalan penempatan orang tua di panti jompo ini sebenarnya pernah pula mengemuka pada sidang ke-12 Komite Fikih Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang berlangsung di Riyad, Arab Saudi pada 2000. Organisasi yang kini dipimpin oleh Ekmeleddin Ihsanoglu itu menetapkan sejumlah keputusan sekaligus rekomendasi penting terkait bagaimana memperlakukan orang tua lanjut usia.
     Organisasi yang beranggotakan 57 negara Muslim atau berpupulasi mayoritas Islam itu mengeluarkan penegasan bahwa kewajiban anak adalah mengurus kedua orang tua hingga akhir hayat. Ini merupakan wujud pengabdian dan terima kasih terhadap jasa tak ternilai mereka.
     Selain surat al-Isra' ayat ke-23 tersebut, ada pula ayat lain yang mempertegas kewajiban itu. Misalnya dalam surah yang sama ayat ke-70, tiap manusia berhak atas perlakuan yang bermartabat dan terhormat. Ini karena pada hakikatnya, seorang manusia itu sangat dimuliakan oleh-Nya."Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam."
    Menurut organisasi yang berdiri di Rabat, Maroko, pada 1969 ini, tempat yang paling pantas untuk merawat orang tua pada usia senja mereka adalah keluarga. Keberadaan orang tua di keluarga akan memberikan rasa nyaman dan aman. Dengan demikian, mereka akan turut pula merasakan kebahagiaan yang dialami keluarga besarnya.
     Jika tak memungkinkan mengurus orang tua di rumah karena alasan yang sah menurut syariat, seperti sikap kasar atau durhaka sanga anak, atau kemiskinan akut yang dialami anak, maka boleh menitipkan orang tua ke panti jompo. Tetapi, hendaknya panti yang dimaksud itu terjamin kualitas pelayanannya. Bila tidak maka tak boleh mengarahkan orang tua ke panti jompo.
Tulisan ini disalin dari Harian republika, jumat 22 maret 2013/10 Jumadil Awal 1434 H. oleh Nashih Nashrullah. dialog jumat "fatwa"     

Kamis, 21 Maret 2013

DEKAT DENGAN TEKNOLOGI, DEKAT DENGAN AL-QURAN

Orang berpuasa karena Al-quran berkata agar manusia berpuasa. Al-quran menggerakan manusia dan banyak sekali meminta manusia bergerak. Awalnya memang hanya aset. Tetapi dengan al-quran, manusia menjadi kapital. Alangkah banyaknya ayat-ayat dalam al-quran yang menggerakan manusia. Namun, persoalannya, apakah manusia tergerak atau tidak ? Hal ini merupakan persoalan iman. Bila manusia percaya, dia akan tergerak lantaran Al-quran menyeru dan kitab ini berseru hanya kepada orang-orang yang beriman semata.
Lalu, apa hubungan antara Al-quran dengan teknologi informasi ? Gadget seperti telepon seluler dan perangkat musik portabel, merupakan produk dari teknologi informasi. Sebagaimana teknologi lainnya. Gadget bermata dua, yaitu : mengandung aspek manfaat, tetapi juga berbahaya bila tidak digunakan segaimana mestinya.
Seorang muslim yang diberi kelebihan gadget, seharusnya di dalamnya terdapat aplikasi Al-quran. Bagaimanapun juga, apabila al-quran dekat dengan manusia dan mampu menggerakannya, memeliharanya dan menjaganya, akan senantiasa ingat dengan segala konsekeunsi tindakanya. Misalnya, para mahasiswa, pelajar yang tergoda untuk mencontek, bila dia menjadi basis datanya, maka mereka akan ingat bahwa Allah menyediakan neraka wail bagi manusia yang berlaku curang, sebaliknya bila mereka beramal shaleh, mereka akan ingat dengan wahyu Allah,"Wahai orang-orang yang beriman, bila kau membelanjakan hartamu, jangan kau sebut-sebut. Karena nilainya akan menjadi nol." 
Al-quran adalah satu-satunya mukjizat yang pernah eksis ditengah-tengah manusia dan kemanusiaan. Al-quran adalah sebuah wahyu dari Allah yang menyebabkan manusia hidup. Al-quran merupakan energi yang tersembunyi dan dapat membuat kita bangkit dan sanggup untuk datang ke masjid. Untuk itu, jangan pernah menyia-nyiakan panggilan Al-qur'an.
Kini, teknologi telah banyak di sekitar kita, khususnya teknologi informasi. Apabila dulu Al-quran berbentuk buku dan harus dibaca Namun, dengan adanya teknologi informasi, Al-quran berbentuk digital dan bisa didengarkan. Sekarang, tergantung kita untuk menggunakan teknologi informasi yang hadir tiba-tiba.
Dalam perspektif ini, teknologi informasi dapat dipandang sebagai sebuah berkah. Misalnya saja ketika naik angkot. Daripada merenung tak karuan, lebih baik mendengarkannya Al-quran yang telah terpasang di gadget. Setidaknya, dalam setengah jam, ada beberapa ayat yang diingat. Selain itu, sebuah kebaikan telah terbuka di hadapan kita dengan mendengarkannya Al-quran. Tidak hanya menggunakan gadget, ketika menggunakan komputer pun, tak ada salahnya bila mendengarkan al-quran.
Al-quran mengawal hidup manusia apabila dia beriman. Manusia akan memiliki keinginan untuk  disebut sebagai orang beriman dan pasti tergerak dengan penggilan dan seruan al-quran.
Ramadhan kali ini, seharusnya bisa dijadikan tonggak awal kesadaran kita terhadap al-quran. Bagaimanapun juga, mereka yang tidak senang dengan Islam dan sejarah, tahu persis cara untuk membunuh umat Islam, yaitu menjauhkannya dari Al-quran. Begitu umat Islam kehilangan al-quran, mereka akan kehilangan identitasnya sebagai muslim. Bagaimanapun juga, identitas seorang muslim ada di dalam al-quran.
Semoga, Al-quran benar-benar wahyu dari Allah untuk kita sebagai umat manusia. Kita memerlukan al-quran agar mampu merubah diri menjadi sebuah kapital. Untuk bisa mewariskan Indonesia esok lebih baik dari hari ini. Agar ketika kita pulang nanti, rasul berkenan menjadi saksi bahwa kita adalah umatnya. Akan celaka bila rasul tidak berkenan menjadi saksi bahwa kita adalah umatnya. Padahal, syaratnya cukup sederhana, yaitu kita cukup menjadi saksi bagi umat lainnya dengan beriman kepada Al-quran, dan kita akan mampu menebarkan rahmat.
Kita tidak mungkin tergerak bila kita tidak dekat dengan al-quran. Kita harus dekat dan mengusahakan agar tiada hari tanpa bibir mengucapkan Asma Allah. Bagaimana pun, Al-quran adalah kalamullah. Tak heran, ada yang mengatakan jika manusia yang bibirnya senantiasa mengucapkan kalam Allah, itu adalah "keluarga" Allah karena dia telah menjaga Kallam Allah.
Bagi mereka yang belum bisa membaca Al-quran, jadikanlah ramadhan kali ini untuk mulai belajar membaca Al-quran. Bagi yang tabungan baca Al-qurannya belum banyak, jadikanlah ramadhan kali ini sebagai awal. Bagaimana pun, tak ada kata terlambat untuk memulai. Baca, pahami, perjuangkan agar dia menjadi bagian dari hidup kita. Maka hidup kita akan tergerak untuk kebajikan, Hanya dengan seperti itu, Indonesia esok akan lebih baik.
Semoga kita bisa menjadi bagian dari usaha untuk menyelesaikan masalah besar yang dihadapi negara ini. Kita semua punya kemampuan untuk itu. Kita hanya perlu hal yang dapat menggerakan diri kita dari dalam, dan Al-quran mampu melakukannya.
Tak hanya itu. Dengan kita dikawal oleh al-quran, manusia jadi terpelihara. Dengan begitu, kita tidak akan pernah takut untuk menghadapi teknologi. Meskipun memiliki aspek negatif dan bisa membawa kemudharatan, tetapi dengan al-quran seorang muslim tidak akan pernah takut. Bahkan, seorang muslim selalu bisa melihat manfaat teknolgi. Contohnya, dengan kehadiran gadget al-quran bisa dibawa kemana-mana.
Kita harus mencoba merubah pandangan-pandangan yang tidak benar dan tidak baik menjadi kebiasaan baru berbasis al-quran. Sehingga kita mampu menggunakan teknologi semaksimal mungkin untuk hal yang baik.
 Ramdahan selanjutnya, bila kita masih ada dan diizinkan ada, setidaknya kita bisa menambah hafalan al-quran kita minimal stengah juz. bagaimana pun, dengan kita dekat al-quran, kita bisa mengucapkan do'a.
Semoga al-quran yang ada di dalam kepala kita, menemani dan menjadi pelindung kita di alam kubur nanti. pada ramadhan ini, marilah kita jadikan awal baru komitmen kita terhadap al-quran. Gunakan teknologi infomasi semaksimal mungkin. Semoga Allah memberikan bimbingan dan  kekuatan untuk kita membangun kebiasaan baru yang akrab dengan Al-quran dan memanfaatkan teknologi semaksimal mungkin.
Tulisan ini disalin kembali dari ceramah ramadhan 2011 dimasjid Salman ITB-Bandung 

Senin, 18 Maret 2013

KHASIAT SHALAT UNTUK TULANG BELAKANG

Setiap hal di dunia ini tidak pernah berubah. Semuanya mengikuti hukum alam atau dalam bahasa al-Quran disebut dengan Sunnatullah. Misalnya, DNA manusia dan rotasi bumi yang tetap seperti itu. Begitu pula setiap makhluk Allah yang lain, semua diciptakan dengan "Orbit"-nya masing-masing.
Manusia juga diciptakan dengan orbitnya. Orbit manusia ini ketika seluruh fungsi sosiologi organ berjalan dengan optiml. Allah telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang sempurna dengan fungsi self healing. Dalam juga ada pasangan-pasangan yang menjaga keseimbangan, seperti osteoblas - osteoclast. Tubuh punya sistem untuk kembali pada keseimbangan. Dalam istilah kedokteran, ada sistem homestasis, enzim pluripoten, dan sistem hormon endorin - costison.
Ada beberapa hadist yang perlu diperhatikan dalam masalah ini :
Allah menurunkan oenyakit dan menurunkan pula obatnya, diketahui oleh yang mengetahui dan tidak akan diketahui oleh orang yang tidak mengerti. ( HR Bukhori dan Muslim )
Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu. (HR. Al-Baihaqi)
Mohonlah kepada Allah keselematan dan alat (kesehatan). Sesungguhnya tiada sesuatu pemberian Allah sesudah keyakinan (iman) lebih baik daripada kesehatan. (HR. Ibnu Majah)
Gangguan pada tulang belakang atau lowback pain disebabkan 80% oleh benigna yang tidak terlalu berbahaya dan bisa diselesaikan dengan shalat tumaninah. Hanya 20 % yang disebabkan oleh maligna yang memang berbahaya. Keluhan lowback pain cendrung bertambah seiring gaya hidup modern. Gangguan lebih banyak pada biomekanik otot.
Terapi yang benar dapat memelihara kesehatan pinggang yang hasilnya lebih lama dan paripurna. Hanya perlu bantuan obat-obatan di fase akut. Setelah fase akut lewat, pasien harus mengubah life style menjadi hidup yang sehat. Pasien harus mengembalikan hak tubuh ke orbitnya kembali.
Salah satu terapi yang bisa dilakukan adalah terapi shalat. Dalam Al-qur'an, shalat merupakan aktivitas paripurna fisik dan psikis.
Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan (Al-Muzammil ayat 6 )
Perumpamaan shalat lima waktu seperti sebuah sungai yang airnya mengalir dan melimpah dekat pintu rumah seseorang yang tiap hari mandi di sungai itu lima kali (HR. Bukhari dan Muslim)
Sempurnakanlah rukuk dan sujud, demi Allah, sesungguhnya aku dapat melihat engkau dibelakangmu(belakang punggungku) saat engkau rukuk atau sujud (shahih muslim)
Terapi lowback pain akibat benigna atau kelainan pada otot yang dimulai dengan pengobatan bagi penyakit yang akut dengan obat-obatan dan stimulasi zat/enzim tubuh dengan makanan halalan tayban (halal dan sehat). Penguatan bisa dilakukan dengan kembali ke "orbit" tubuh atau mengembalikan ke gaya hidup sehat. Pemeliharaan dengan shalat yang khusu' dan benar. Kontraksi biomekanik paling optimal pada saat ruku. Pada saat sujud tubuh mengalami latihan isometrik dan isotonik.

Tulisan ini diambil dari ceramah terawih oleh Dr. H. Dadang Rukanto, SpOT.Mkes. Jum'at, 5 Agustus 2011 dimasjid Salman ITB - Bandung

Rabu, 27 Februari 2013

MEMAKAI BAJU IMPOR DARI NON-MUSLIM, Bolehkah ?

Maraknya impor dan terbukanya hubungan dagang dengan negara lur memberikan peluang masuknya komoditi busana dari mancanegara. Tak sedikit negera asing non-Muslim yang mengekspor barang berupa pakaian ke negara-negara dengan mayoritas penduduknya muslim.
Prof. Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi ahkam al-Marati, mengatakan, pada satu sisi memang kondisi ini membangkitkan perekonomiaan masyarakat. Tetapi pada sisi yang lain, serbuan busana impor dari kawasan-kawasan non-Muslim itu menimbulkan pertanyaan besar, yakni seputar boleh tidaknya mengenakan pakaian tersebut ?
Prof Zaidan menguraikan, para ulama membedakan jawaban atas permasalahan ini ke dalam dua kategori besar, kategori pertama, yaitu busana tersebut adalah baju baru dan bukan bekas. Untuk busana impor jenis yang pertama ini, para ulama sepakat hukumnya boleh.
Ibnu Qudamah mengungkapkan kesepatakan itu dalam kitabnya yang berjudul Al-Mughni. Tokoh yang bermazhab Hanbali itu menyebutkan, tak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kebolehan menggunakan busana impor dari non-Muslim.
Rasulullah SAW dan para sahabat konon juga memakai pakaian yang dijahit oleh para non-Muslim. Busana impor waktu itu banyak yang didatangkan dari Mesir, Damaskus dan Yaman.
Sedangkan, untuk kategori yang kedua, yakni busana bekas yang diimpor dari negara-negara non-Muslim. Menurut ibnu Quddamah, jika busana itu bukan baju atau pakaian yang dikenakan di badan maka tidak jadi soal memakainya. Hukum baju bekas itu pun suci, Misalnya, aksesoris yang dikenakan di kepala, seperti topi, selendang dan syal.
Imam Ahmad mengemukakan, jika busana itu berupa celana atau baju bagian dalam dan bawah maka lebih baik yang bersangkutan mengulangi shalatnya dengan pakaian yang berbeda. Ibnu Qyddamah mengomentari pendapat Ahmad tersebut.
Ada dua opsi penafsiran pandangan Imam Ahmad tersebut, yaitu tetap wajib mengulangi shalat. Ini merupakan pandangan yang diamini oleh al-Qadhi. Sedangkan, menurut Abu al-Khathab, jika yang bersangkutan mengenakan baju impor dari negara-negara non.Muslim maka tidak perlu mengulangi lagi.
Dalam pandangan Imam syafii, menggunakan baju bekas yang diimpor dari negara-negara non-Muslim hukumnya makruh, Bahkan yang berasal dari ahli kitab sekalipun, jika mengenakan aksesorinya pun makruh. Maka, pakaian dalam ataupun busana bagian bawah lebih makruh hukumnya. namun, ia menggarisbawahi ketika yang bersangkutan yakin betul akan kesucian pakaian itu, tak jadi soal mengenakannya. Dalam konteks dan kondisi ini, hukumnya sama dengan baju Muslim. dikutip dari harian republika tgl 22 Februari 2013/11 Rabiul Akhir 1434 H, dialog jumat oleh: Nashin Nashrullah.hal.10

Selasa, 26 Februari 2013

SALING BERSALAMAN USAI SHALAT, bolehkah ?

Kisah ini nyata. Terjadi pada 2007-an, seperti biasa, jamaah shalat Zhuhur disebuah masjid yang berlokasi di Klender, Jakarta Timur, berduyun-duyun memenuhi kewajiban utama umat Islam tersebut. Usai shalat seorang jamaah, sebut saja si fulan menjulurkan tangan ke arah sebelah kanannya. Maksud hati untuk berjabat tangan. Dengan muka masam 'tetangga' shaf tersebut enggan membalas tawaran bersalaman itu.
Ekspresi kekecewaan timbul dari si fulan. Sang jiran itu pun berujar kepada saya,"bersalaman itu bid'ah" Tak ingin berdebat panjang, pembicaraan itu pun tidak saya respons. Berjabat tangan selepas shalat, merupakan pemandangan lumrah dan banyak dijumpai di masyarakat. Sebagian mempersoalkannya, tapi tak sedikit pula yang mmebiasakannya. Ternyata, tidak hanya di dalam negeri, persoalan serupa yang menjadi perbincangan dan diskusi hangat umat Muslim mancanegara. Sepele memang, namun acap kali esnsitif dan menimbulkan gesekan.
Lembaga Fatwa ( Dar al-Ifta) Mesir menyatakan, hukum saling berjabat tangan setelah shalat diperbolehkan dan memiliki landasan yang kuat. Bahkan, sangat dianjurkan. Anjuran ini masuk dalam katagori kesunatan bersalaman antarsesama Muslim. Ini seperti ditekankan pada hadist riwayat Abu Dawud dari al-Barra' Azib. Hadist tersebut menyebutkan, jika kedua Muslim bertemu lalu saling berjabat tangan, memuji dan meminta ampun Allah SWT, maka niscaya Dia akan mengampuni keduanya.
Keputusan yang dikeluarkan pada 2007 itu, merujuk pula pendapat para salaf. Imam an-Nawawi, misalnya Dalam kitab al Majmu' ulama bermazhab syafii ini menegaskan, memang untuk konteks salaman seusai shalat belum pernah ada dasar yang secara gamblang. Namun, tak jadi soal melakukannya. Psalnya ini mengacu pada landasan asal bersalaman yakni sunah. Imam Izzudin bin Salam berpendapat, bersalaman seusai shalat shubuh dan ashar atau shalat tertentu adalah bidah yang diperdebatkan. Lembaga ini juga menggarisbawahi agar tidak mengganggap bersalaman itu sebagai kesempurnaan shalat.
Di akhir ketetapan. Dar al-Ifta mengimbau agar umat Islam menjaga etika perbedaan. Berbeda pendapat boleh, namun tetap saling menghargai. Menampik tawaran berjabat tangan, bisa memicu rasa benci dan ketegangan antara satu dan yang lain. Dan ketahuilah, menumbuhkan rasa cinta satu sama lain jauh lebih baik ketimbang memancing emosi dan sentimen.
Mengutip pendapat Mazhab Maliki. Lembaga Wakaf dan urusan Islam Uni Emirat Arab ( UEA ) menyatakan, hukum berjabat tangan seusai shalat ialah akruh. Ini seperti disampaikan oleh Imam al-Khuttab al-Maliki. Namun lembaga ini mengingatkan, aktivitas itu tetap boleh dilakukan.
Apalagi banyak kelangan ulama yang jua membolehkannya. Dengan alasan berslaman seusai shalattersebut mengacu pada anjuran bersalaman seara umum. Selain Imam an-Nawawi dan Izzudin bin salam. Imam as-syarbini juga berpendapat boleh dalam kitab Mughni al Muhtaj. Soal bolehnya bersalaman seusai shalat juga ditegaskan oleh darul Fatwa, lembaga fatwa umat Islam di Australia.
Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan jawaban atas persoalan ini. Mereka berpandangan bahwa bersalaman seusai shalat tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Karenanya, sudah semestinya ditinggalkan.
Lembaga ini berargumentasi, aktivitas yang utama setelah shalat ialah berzikir. Meliputi tahmid, tasbih dan takbir, serta tahlil. Tak lupa ialah meminta ampunan. Anjuran bersalaman berlaku saat pertemuan antarsesama Muslim.
Bila dilakukan ketika bertatap muka saat berdatangan di masjid, maka tidak masalah. Ini merupakan sunah Rasulullah. Selain hadist dari al-Barra' di atas, sahabat Anas bin Malik juga pernah berkisah, kebiasaan para sahabat ketika bertemu ialah saling bersalaman. dikutip pada harian Republika tgl 22 Februari 2013/11 Rabiul Akhir 1434 H, oleh Nashih Nashrullah, dialog jumat (fatwa) hal.5

Kamis, 07 Februari 2013

MEMBERI UANG TIP, Bolehkah ?

     Salah satu kebiasaan yang sering berlaku di masyarakat bertarnsaksi atau menggunakan jasa tertentu ialah memberikan tip. Saat makan di restoran atau kafe, tip diberikan kepada pramusaji. Tip juga kadang diperuntukan bagi kurir atau office boy di perkantoran, misalnya. Fenomena pemberian uang tip nyaris ada di tiap lini kehidupan. Lalu, apa hukum pemberian tersebut menurut perspektif Islam ? Apakah hal ini dala kasus tertentu termasuk kategori grativikasi yang diharamkan ?
     Kebiasaan berbagi tip ini juga menjadi pemandangan yang lumrah di sebagian besar kawasan Timur Tengah. Istilah tip, di negara-negara Arab dikenal dengan bagsyisy atau ikramiyyah. Tip seperti yang berlaku pada umumnya, diberikan kepada para pelayan dan kurir, misalnya, sebagai bentuk ucapan teerima kasih. dan penghargaan atas penggunaan jasany. Penomena itu pun mangundang perhatian lembaga fatwa di negara negara tersebut.
     Ketua Lembaga Dar al-Ifta Mesir Syekh Ali jumah mengatakan, tip tersebut hukumnya boleh.Tapi, bukan sebuah kewajiban dari pengguna jasa. Ini diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih dan hadiah. Pemberian tip tersebut, di luar  akad transaksi antar keduanya. Tip yang telah diberikan tidak boleh diambil oleh perusahaan atau pimpinan tempat si pelayan itu bekerja. Karenanya ia berhak menyembunyikan tip dari bos tempat ia bekerja. 
     Ia mengutip hadist riwayat Bukhori Muslim dari Abu Humaid As Saidi, Rasulullah SAW mengecam para pekerja yang mengharapkan hadiah. Menurut Imam as Nawawi, pelarangan dalam hadist berlaku bila yang bersangkutan berkolerasi langsung dengan otoritas pemerintahan. Ini tidak diperkenankan, tapi bila sekedar hadiah tak jadi soal. 
      Sekjen Komite Fiqih Amerika Serikat Prof. Shalah as-Shawi berpendapat pemberian tip diperbolehkan selama niatnya baik. Ini merupakan bentuk berlomba-lomba dalam kebajikan. Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait. Menurut pendapat tersebut, baqsyisy boleh diberikan kepada pekerja.
     Kubu yang kedua berpandangan hukum pemberian tip dilarang dan haram. Ini dikategorikan sebagai suap dan grativikasi yang dihukum haram menurut agama. Opsi pelarangan ini merupakan simpulan yang dikeluarkan oleh sejumlah instansi fatwa, salah satunya Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Tip berdasarkan kajian lembaga yang dipimpin oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz itu dinilai bisa menimbulkan beberapa mudarat. Baik dari segi pemberi atau penerima. 
     Penerimaan tip akan selalu berharap dan bisa tersakiti hatinya jika tidak menerimanya. Ini bisa berdampak pula pada diskriminasi atarpengguna jasa. Pekerja atau pelayan itu, misalnya, hanya akan memberikan layanan terbaik bagi mereka para pemberi tip. Akvitias itu akan menjadi budaya yang jelek, yaitu meminta-minta. Sejumlah ulama Arab Saudi, menguatkan pendapat ini, di antaranya Syekh Shalih al-Fauzan dan Syekh Abdurrahman al-Barrak.
     Namun, manta dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al Azhar Mesir Prof Muhammad al-Bahi menyanggah pandangan kubu yang kedua. Menurutnya tip dan grativikasi atau suap tidak bisa disamakan. Keduanya, berbeda dari segi prinsip ataupun elemennya.
     Tip diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki kekuasaan atau berhubungan langsung dengan pemerintah. Jumlah tipnya pun tidak besar, hanya sepantasnya saja. Sementara, grativikasi atau suap ialah pemberian bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pemerintah. Misalnya, soal pemenangan tender proyek.

     Besaran suap dalam dalam kasus semacam ini tentunya tidaklah kecil. Sekalipun kecil, pemberian kepada mereka yang berkepentingan dan mempunyai otoritas tersebut haram hukumnya. "Jadi jangan samakan antara tip dan suap,"katanya. Oleh Nashih Nashrullah, Harian  Republika tgl 18 Januari 2013/6 Rabiul Awal 1434 H. Dialog jumat hal. 5, fatwa.

Selasa, 05 Februari 2013

MENYAMBUNG RAMBUT, Bolehkah ?

   Tren kecantikan terus berkembang. Tak hanya menyangkut rias wajah atau berbusana, tetapi mermabh pula pada penampilan cantik rambut. Rambut yang kerap diidentikan dengan mahkota itu menjadi bagian penting dalam penilaian paras seseorang. Banyak cara ditepuh agar mahkota tersebut kelihatan menarik. Slah satunya, melalui metode sambung rambut atau hair extension.
   Tehnik penyambungan rambut ini dilakukan pada sebagian atau bahkan keseluruhan rambut. Rambut disambung menggunakan polymer microtion, yaitu sejenis lem karet yang khusus untuk merekatkan rambut. Peminat hair extension bisa memilih jenis rambut yang akan ia sambung. Ada dua jenisnya, yaitu rambut tiruan (hair synthetic) atau rambut asli yang berasal dari rambut manusia ( human hair ). Soal biaya, memang agak sedikit mahal. Ongkosnya berkisar antara Rp. 800 ribu hingga Rp. 2 juta.
Tren kecantikan penyambungan rambut ini, kata Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi'ra wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-islami telah berkembang sejak lama. Ketika Islam turun pertama kali di Jazirah Arab, para wanita telah mengenal tehnik ini. Karenanya, Rasulullah SAW juga memberikan perhatian khusus.
   Hadist riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah menyebutkan bahwa Rasul melarang perempuan menyambung apa pun dirambutnya. Kecaman juga ditujukan bagi pihak perias ataupun perempuan yang disambung rambutnya. Ini seperti disebut hadist riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Bagaimana penafsiran ulama atas hadist ini ?
   Sesuai dengan dua kategori jenis rambut di atas, para ulama memiliki pemandangan yang beragam menyikapi permasalahan tersebut. Dalam kasus rambut asli. Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali berpendapat, hukumnya haram. Apa pun tujuannya, baik untuk kecantikan atau sekedar perbaikan rambut.
Termasuk, asal muasal rambut, baik rambut sendiri, kerabat yang mahram, atau rambut orang lain. Tetap saja tidak diperbolehkan. Ini sesuai dengan larangan yang tertuang dalam hadist di atas. Selain itu, sudah semestinya rambut anak adam tersebut tidak  dimanfaatkan. Justru, sunah yang dianjurkan terhadap rambut yang tak terpakai ialah menguburkannya.
    Mazhab Hanafi lebih memilih rambut asli. Ada lagi pendapat ketiga, tetapi dikategorikan sebagai pendapat yang langka, ialah opsi bahwa hukum hair extension boleh secara mutlak. Tak peduli apakah rambut tersebut asli atau sintetis. Ini merupakan pendapat Imam Laits bin Sa'ad. Tapi, sebagian ulama dari Mazhab Syafii mengatakan, larangan itu berlaku bila terdapat najis di rambut tersebut. Jika rambut suci, baik sintetis ataupun asli hukumnya boleh.
    Ada satu jenis rambut lagi, kata Prof Abdul Jawwad. Yaitu penyambungan menggunakan rambut binatang. Menurut mayoritas ulama, hukumnya tidak boleh. Opsi ini dipilih oleh Mazhab Maliki, Hanbali, dan Zhahiri. Sedangkan, di kalangan Mazhab Syafii ada tiga pandangan bila yang bersangkutan bersuami. Pertama tidak boleh, kedua boleh mutlak, dan ketiga boleh atas izin suami. Jika tidak bersuami atau lajang. Mazhab ini tetap tidak memperbolehkan. Oleh Nashih Nashrullah harian Republika, dialog jumat ( Mujahidah ) hal. 10 tgl 16 Januari 2013/ 6 Rabiul Awal 1434 H.