Kisah ini nyata. Terjadi pada 2007-an, seperti biasa, jamaah shalat Zhuhur disebuah masjid yang berlokasi di Klender, Jakarta Timur, berduyun-duyun memenuhi kewajiban utama umat Islam tersebut. Usai shalat seorang jamaah, sebut saja si fulan menjulurkan tangan ke arah sebelah kanannya. Maksud hati untuk berjabat tangan. Dengan muka masam 'tetangga' shaf tersebut enggan membalas tawaran bersalaman itu.
Ekspresi kekecewaan timbul dari si fulan. Sang jiran itu pun berujar kepada saya,"bersalaman itu bid'ah" Tak ingin berdebat panjang, pembicaraan itu pun tidak saya respons. Berjabat tangan selepas shalat, merupakan pemandangan lumrah dan banyak dijumpai di masyarakat. Sebagian mempersoalkannya, tapi tak sedikit pula yang mmebiasakannya. Ternyata, tidak hanya di dalam negeri, persoalan serupa yang menjadi perbincangan dan diskusi hangat umat Muslim mancanegara. Sepele memang, namun acap kali esnsitif dan menimbulkan gesekan.
Lembaga Fatwa ( Dar al-Ifta) Mesir menyatakan, hukum saling berjabat tangan setelah shalat diperbolehkan dan memiliki landasan yang kuat. Bahkan, sangat dianjurkan. Anjuran ini masuk dalam katagori kesunatan bersalaman antarsesama Muslim. Ini seperti ditekankan pada hadist riwayat Abu Dawud dari al-Barra' Azib. Hadist tersebut menyebutkan, jika kedua Muslim bertemu lalu saling berjabat tangan, memuji dan meminta ampun Allah SWT, maka niscaya Dia akan mengampuni keduanya.
Keputusan yang dikeluarkan pada 2007 itu, merujuk pula pendapat para salaf. Imam an-Nawawi, misalnya Dalam kitab al Majmu' ulama bermazhab syafii ini menegaskan, memang untuk konteks salaman seusai shalat belum pernah ada dasar yang secara gamblang. Namun, tak jadi soal melakukannya. Psalnya ini mengacu pada landasan asal bersalaman yakni sunah. Imam Izzudin bin Salam berpendapat, bersalaman seusai shalat shubuh dan ashar atau shalat tertentu adalah bidah yang diperdebatkan. Lembaga ini juga menggarisbawahi agar tidak mengganggap bersalaman itu sebagai kesempurnaan shalat.
Di akhir ketetapan. Dar al-Ifta mengimbau agar umat Islam menjaga etika perbedaan. Berbeda pendapat boleh, namun tetap saling menghargai. Menampik tawaran berjabat tangan, bisa memicu rasa benci dan ketegangan antara satu dan yang lain. Dan ketahuilah, menumbuhkan rasa cinta satu sama lain jauh lebih baik ketimbang memancing emosi dan sentimen.
Mengutip pendapat Mazhab Maliki. Lembaga Wakaf dan urusan Islam Uni Emirat Arab ( UEA ) menyatakan, hukum berjabat tangan seusai shalat ialah akruh. Ini seperti disampaikan oleh Imam al-Khuttab al-Maliki. Namun lembaga ini mengingatkan, aktivitas itu tetap boleh dilakukan.
Apalagi banyak kelangan ulama yang jua membolehkannya. Dengan alasan berslaman seusai shalattersebut mengacu pada anjuran bersalaman seara umum. Selain Imam an-Nawawi dan Izzudin bin salam. Imam as-syarbini juga berpendapat boleh dalam kitab Mughni al Muhtaj. Soal bolehnya bersalaman seusai shalat juga ditegaskan oleh darul Fatwa, lembaga fatwa umat Islam di Australia.
Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan jawaban atas persoalan ini. Mereka berpandangan bahwa bersalaman seusai shalat tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah. Karenanya, sudah semestinya ditinggalkan.
Lembaga ini berargumentasi, aktivitas yang utama setelah shalat ialah berzikir. Meliputi tahmid, tasbih dan takbir, serta tahlil. Tak lupa ialah meminta ampunan. Anjuran bersalaman berlaku saat pertemuan antarsesama Muslim.
Bila dilakukan ketika bertatap muka saat berdatangan di masjid, maka tidak masalah. Ini merupakan sunah Rasulullah. Selain hadist dari al-Barra' di atas, sahabat Anas bin Malik juga pernah berkisah, kebiasaan para sahabat ketika bertemu ialah saling bersalaman. dikutip pada harian Republika tgl 22 Februari 2013/11 Rabiul Akhir 1434 H, oleh Nashih Nashrullah, dialog jumat (fatwa) hal.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar