Senin, 04 Februari 2013

Medio Perjalanan Hidup

Aku lahir tahun 1967 di sebuah kampung yang kental dengan adat Islam di Bali yaitu Kecicang Islam,  dari segi keagamaan yang penuh religi menurut kampung ini, anak-anak di kampung ini harus bisa membaca Al-quran dan sholat lima waktu dan sekolahku di sebuah madrasah ibtidayah disini aku sampai kelas IV. Yang sangat menarik adalah waktu libur sekolah, aku berjualan es mambo ke pasar karang asem, hasil dari penjualan itu aku kumpulkan untuk memberi buku, alat tulis menulis, waktu berjualan inilah yang aku tidak pernah akan kulupan, begitu panas terik, berjalan kaki sepanjang 5 KM untuk mencapai pasar, naik kendaraan tidak mungkin karena tidak punya uang, caranya aku cari jalan kebon, sawah, lahar, kali/sungai. aku hidup dengan nenekku yang nama (bahasa balinya dadong) atau nenek Ikrimah, nenekku bekerja sehari-hari sebagai pencari kayu bakar di kebun. yang punya kebun namanya H. Nurdin, dan H, Nazarudin setiap hari mereka lakoni pekerjaan ini.  pernah suatu hari nenkku sangat marah sekali kepadaku sampai aku disundut dengan kayu bakar dikakiku, dan aku sangat sakit sekali. Dan entah selang berapa bulan nenekku sakit-sakitan sampai sakit keras tidak bisa berjalan, makan ditempat tidur, buang air besar pun di tempat tidur, semua itu akulah yang mengerjakan dibantu oleh kakak perempuan ku, selang beberapa bulan nenekku dipanggil Allah SWT, aku dipelihara oleh bibiku/wahku dan beberapa bulan kemudian aku hijrah ke daerah bedugul, aku hidup disini dengan pamanku Arifin, kerjaan pamanku yaitu berjualan sayur mayur di pasar Candikuning, aku disini tinggal sampai mengasuh anak pamanku yang namanya Sofyan Hadi, disini aku bisa masak, mencari kayu bakar, mencari air untuk masak ke danau Bratan dan disini aku melanjutkan sekolah sampai kelas V SD/MI, di Candikuning aku diajari membaca Al-quran dengan Tajwid dan Qiraah oleh Ustad/Guru Anshor dari Kampung Pegayaman ( Buleleng ) guru khusus datang hari senin malam selasa yang mengajari orangtua/Bapak-Bapak di desa Candikuning, aku sering sekali menginap di Rumahnya paman Siri, karena pulang ke rumah takut karena sudah larut malam, kira-kira pukul 22.00 WITA. kenapa aku hijrah ke sini, karena aku tidak ada lagi yang mengurus kebutuhan sehari-hari karena sudah ditinggal oleh kedua orang tua sejak aku berumur 9 tahun, orang tuaku yang aku sayangi, dari sini aku akhirnya diminta untuk ke Jakarta. Aku pergi ke Jakarta tahun 1979 dengan seorang kenalan pamanku yaitu Ktut Daimudin, aku dijakarta pertama kali yaitu daerah cimanggis-Ciputat dengan paman H. Muhson Effendi, mereka dulu dosen IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dia juga seorang RT disana, selang berapa bulan aku dititipkan di Panti Asuhan Islamic Village tahun 1979. aku masuk di PantiAsuhan dites membaca al-quran oleh H.Istignan Helmy Nasution. Kehdiupan di asmara memang berbeda sekali dengan kehiduan di rumah, semuanya harus dengan disiplin waktu, tidur, makan, sholat, main, mandi, gotong royong, piket, belajar, menonton TV. Semuanya harus tahu waktunya, kalau kerja gotong royong semua harus turun tidak memandang pimpinan dan setelah gotong royong sudah tersedia minuman susu segar dan makanan kecil, aku pernah merasakan bagaimana kerja gotong royong mengecor bangunan sekolah di Islamic bersama Abah Junan Helmy Nasution, Husni Thamrin, Imam Zainudin dll yang kerjanya selepas shalat isya kemudian makan malam baru turun mengecor bangunan dimalam hari. memang menyenangkan dan menyedihakan hidup di asrama.  Di Islamic aku mulai kelas VI SD waktu di SD jumlah murid kelas hanya 12 orang dengan ukuran kelas 4x6 dengan kepala sekolah namanya Bapak Anshori orang Palembang, teman-teman SD ku M. Yusuf, Maswan, dll. Setelah aku lulus SD aku melanjutkan sekolah di SMP Islamic Village dengan kepala Sekolah Bapak Imam Zainudin, tapi ijazah SMPku SMP Negeri I Tangerang dengan tanda tangan Bapak Soeharto. Yang tidak lupa di SMP Islamic yaitu ketika guru metamatika keluar/pindah aku disuruh belajar matematika dengan menghitung berapa jumlah guru berkumis, yang berjenggot karena tidak ada gurunya. Nama guru-guruku di SMP yaitu Nurliana Lubis, Imam Zainudin, Fajar Shidiq, Muchid Al-Fathoni, Daenuri, Huzaimah, Ayub Hikmat, Jufri, Amrin Johan, Bambang, Zainal A. Batubara, Daulay, Bunyamin.teman-teman di SMP yaitu Alfika Yunus, Helmi, Abdul Sukur, sahroji, Mad edi, Zakiah, dll. Setelah tamat SMP aku melanjutkan SMA Islamic Village, di SMA ini masuk Jurusan IPA, waktu aku kelas 2 SMA, taman-teman di SMA ku Saifudin, Fadoly Barbatuli, Istiglal, Didin, M. Yusuf ( Akom ), Sunaryo, Amelia Insani, Radiah Dien Ilyas, Mudrika,  Zainudin, Siti Muawanah, Abdullah, Ani Indriani, dll, sedangankan guru-guruku di SMA yaitu Islam Akbar Nst, Amrin Batubara, Mashudi SH, Entin Sukartinah, Sri Sumaresti, Roni, Nurliana Lubis, Nurjaya, Asmawi, M. Suparni, M. Subti, Gong Matahir Hs., pada suatu hari, tepatnya malam lailatul qadr aku dan berapa temanku di asrama di perkenalkan oleh Abah Junan Helmy Nasution dengan Bapak H. Edwarsyah Siregar, ini nama Bapak angkatmu nanti, yang berdomisili Di daerah elite yaitu Pondok Indah alamatny kalau tidak salah Jl. Bukit Hijau V, setiap lebaran aku sering main-main kesini pondok Indah, pernah aku ditanya setelah lulus SMA mau melanjutkan kemana, tapi aku mencoba di UI dengan pilihan Farmasi - Apoteker, tapi gagal, kemudian aku coba di IAIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan Bahasa Arab juga gagal, uang pendafarannya semua diberikan oleh keluaraga Bapak angkatku. Akhirnya aku stop kuliah dulu, aku membantu Umi Masitoh berjualan di Kantin. Selang beberapa bulan aku coba melamar kerja ke Garuda di kemayoran tapi gagal juga karena kurang tinggi badan, aku melamar lagi di pabrik sepatu daerah Cibadak, di terima tapi aku tidak mau karena jauhnya lokasi  dengan asrama, dan akhirnya menjalani kursus-kursus, yaitu mengetik, komputer, setir mobi, tapi sambil membantu umi dikantin, selang berapa bulan aku di tarik oleh Bapak Kepala Sekola SMA yaitu Bapak H. Islam Akbar Nasution untuk menjadi tenaga tata usaha, disini aku jalani pekerjaan ini tapi kalau sore hari aku kuliah di IPRIJA dengan donatur keluarag Amrullah Satoto, uang buku, transportasi, dulu kampusnya di Jl. Matraman Raya daerah Berland. Lingkungan Angkatan Darat, tapi sekarang kampusnya di Kampung Rambutan. daerah Kelapa Dua. Setalah tamat dari IPRIJA aku tetap terus mengamdi di Islamic sampai aku kawin dilamarkan oleh kelarga Abah Junan Helmy Nasution, H. Istignan Helmy Nasution, H. Islam Akbar Nasution, dll. Sekarang aku mempunyai dua anak, hasil dari perkawinan dengan Sri Indah Mariani yang pertama laki-laki namanya Naufal Lathif bin Ayatullah Suhaimi dan yang kedua perempuan namanya Salwa Nabila Resti binti Ayatullah Suhaimi tinggal di daearh Sukabumi Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,

Minggu, 03 Februari 2013

BEKERJA SAAT SHALAT JUMAT, BOLEHKAN ?

Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh Muslim dan tidak terhalang oleh uzur tertentu. Seruan shalat Jumat ini ditegaskan dalam al-Quran, hadist ataupun ijma ulama.
     Allah SWT memerintahakan segenap Muslim untuk menjalankan shalat Jumat, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." Qs, Al-jumah (62).(9)
     Sederetan hadis juga menekankan kewajiban shalat ini, Slah satunya hadis riwayat Muslim dari Abdullah Bin Mas'ud. Rasul menyeruka agar Muslim yang tidak berhalangan segera menunaikan shalat Jumat. Bila tidak maka sebagai bentuk penekanan perintah, rumah mereka yang tingalkan shalat Jumat akan dibakar.  
     Karena itu, para ulama sepakat mereka yang tidak shalat Jumat, sementara ia mampu dan memenuhi syarat, maka dinyatakan berdosa. Untuk menghapus kesalahannya tersebut, ia mesti bertobat sebenar-benarnya. Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Ja'd ad-Dhamari, mereka yang dengan sengaa tidak shalat Jumat tanpa uzur akan menutup pintu hatiya
     Syekh Muhammad al-Amin bin Muhammad bin al-Mukhtar al-Janko as-Syanqithi dalam kitab Adhwa al-Bayan fi Idhah Al-quran bi quran, tidak benar bila ada kelompok yang berpandangan bahwa hukum shalat Jumat tidak wajib. Ulama telah berkonsensus terkait wajibnya shalat ini.
   Ungkapan ini ia lontakan menanggapi opini yang berkembang bahwa para ulama mazhab empat mengganggap, shalat ini tidak wajib. Menurut as-Syanqithi, semua opini itu menyesatkan justru, bila merujuk referensi utama, keempat ulam mazhab tersebut berpandangan Jumat wajib hukumnya.
     Selain itu. muncul pertanyaan dari sebagian kalangan tentang uzur yang bisa menggugurkan kewajiban Jumat. Salah satunya, bekerja. Bolehkah seseorang urung menunaikan shalat jumat dengan aalasan bekerja ? Para ulama berbeda pendapat.
     Syekh Abu Abdul Muiz mengemukakan, menurut para ahli fikih bermazhab Syafii. pekerjaan bisa  dinyatakan sebagai uzur tidak shalat Jumah dengan kreteria tertentu. Menurut al-Madrawi dalam kitab al-inshaf, di antara uzur diperbolehkannya meninggalkan shakat Jumat dan shalat Jamaah ilah dikhawatirkan adanya petaka akibat melewatkan pekerjaanya tersebut, Jika tidak maka pekerjaan bukanlah sebuah uzur.
     Syekh Muiz memaparkan kreteria kapan pekerjaan itu masuk kategori uzur. Salah satunya, ada kebutuhan mendesak pada pekerjaan itu. Bila ditinggalkan untuk shalat Jumat maka bisa mendatangkan bahaya.
      Ia memberikan cntoh, seperti seorang dokter ataupun perawat yang tengah mengobati pasien gawat darurat di mobil ambulans, petugas keamanan, dan para pekerja industri yang mengharuskan mereka mengontrol mesin produksi tiap waktu. Kedua, profesi yang ia lakukan adalah satu-satunya jalan mencari rezeki saat itu.
     Menurut keputusan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi, pekerjaan bisa menggugurkan kewajiban shalat jumat bila dianggap vital dan bersinggungan langsung dengan hidup orang banyak. Misanya aparat keamanan yang tengah bertugas, operatot telekomunikasi dan dokter. Tetapi, mereka tetap berkewajiban menunaikan shalat Zhuhur.
     Guru Besar Ushul Fiqih Universitas al-Quds Palestina berpendapat bahwa pekerjaan bukan kategori uzur. Karena itu, tidaka ada alasan meninggalkan shalat Jumat untuk tujuan pekerjaan.
     Ia berargumentasi dengan sejumalh dalil, antara lain, hadist riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas'ud di atas. Ia juga mengutip hadis riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Menurutnya, pendapat ini adalah opsi yang dianut oleh mayoritas ahli fiqih.

Uzur
Lalu,  apa sajakah faktor diperbolehkannya meninggalkan shalat Jumat ? Syekh Abu al-Mundzir as-Saidi menjelaskan dalam bukunya berjudul Al-Jumah Adab wa ahkam Dirasah Fiqhiyyah Muqranah. Sejumlah perkara yang termasuk uzur menurut perspektif syariat, yaitu sakit parah. Ini sesuai dengan hadist riwayat Thariq bin Syihab.
Selain itu, tunanetra yang berdomisili jauh dari masjid dan tidak mungkin bepergian lantaran ketiadaan petunjuk jalan, menurut mayoritas mazhab, ia wajib shalat Jumat. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat, ada atau tidak petunjuk jalan, ia tidak wajib Jumat.
Orang lanjut usia dan jompo dianggap pula sebagai uzur jika ia tidak mampu kemasjid. Jika mampu, entah ada kendaraan atau faktor lainnya. maka ia wajib shalat Jumat.
Faktor cuaca merupakan uzur selanjutnya. Kondisi cuaca yang buruk dan adanya bencana, seperti puting beliung, angin topan, dan badai, bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Ini sesuai dengan hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas. Termasuk, yang bisa membatalkan keharusan shalat Jumat adalah bepergian. Oleh Nashih Nashrullah Harian Repubika, Jumat, 30 Nov. 2012 / 16 Muharram 1434 H. dialog jumat, hal. 5, fatwa.  

JUAL BELI SAAT SHALAT JUM'AT, BOLEHKAH ?

Saat seruan untuk shalat Jumat dikumandangan maka segenap Muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak beruzur, wajib segera menuju masjid guna menghadiri pelkasanaan shalat.
Allah SWT memerintahkan segenap Muslim untuk menjalankan shalat jumat,"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, ( Qs. al-Jumah - 62 (9).
Pesoalaan yang mengemuka terkait hukum Jumat ialah transaksi jual beli yang dilakukan oleh Muslimah, ataupun mereka yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat. Bila ulama sepakat, hukum jual beli yang dilakukan oleh mereka yang termasuk kategori wajib Jumat adalah haram.
Sekalipun, mereka berbeda pendapat soal waktunya. Menurut Mazhab Hanafi. laranagan itu dimulai ketika azan pertama untuk shalat Jumat dilaksanakan.
Sedangkan menurut mazhab mayoritas, megharamkan jula beli itu adalah azan kedua.Tetapnya, saat imam tengah berada diatas mimbar. Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, merupakan kelompok yang mewakili mayoritas di sini.
Lalu, bagaiman dengan hukum transaksi jula beli Muslimah. Para ulama mazhab empat sepakat. Muslimah boleh melakukan jula beli sebelum ataupun ketika sahalat Jumat dilasngsungkan. Transaksi yang mereka lakukan pun dianggap sah.
Menurut Mazhab Hanafi, jual beli saat shalat Jumat hukumnya tidak haram bagi kaum perempuan dan orang lakilaki yang beruzur. Mereka menegaskan bahwa yang ketentuan ini hanta berlaku bagi mereka yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat.
Dalam kitab Hasyiyat ad-Dasuqi ala as-Syarhi al-Kabir, dijelaskan jika dua belah pihak melangsungakan transaksi, termasuk jula beli ketika shalat Jumat, maka transaksi tersebut dinyatakan rusak, ini bila keduanya merupakan kalangan yang terkena wajib shalat Jumat.
Menurut Mazhab Syafii, pelaksanaan transaksi bagi mereka yang tidak terkena wajib Jumat hukumnya boleh dan tidak dinyatakan makruh, sedangkan menurut Mazhab Hambali, seperti dijelaskan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, larangan jual beli saat shalat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang terkena wajib shalat. Sedangkan bagi perempuan, anak-anak dan para musafir, ketentuan tersbeut tidak berlaku.
Sedangkan jika salah satu pelaku transaksi adalah mereka yang terkena wajib Jumat dan satu lagi Muslimah, misalnya. mereka sepakat hukumnya tetap haram. Tetapi, ketentuan keharaman itu berlaku hanya untuk pihak lelaki.
Apakah transaksi yang diajalankan rusak, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama memandang akad tersebut batal dan haram bagi pihak lelaki. Sedangkan sebagian ulama berpendapat akad tidak rusak. Hanya dihukumi makruh. Karenanya ulama menyarankan agar Muslimah menghindari berjual beli saat shaat Jumat, ini antara lain untuk menghormati mrekea yang tengah menunaikan shalat. oleh Nashih Nashrullah, Harian Republika tgl 30 Nov. 2012 / 16 Muharram 1434 H. hal. 10 dialog jumat

SAMBUT HARI RAYA PEKAN

Banyak cara untuk mengakrabkan keutamaan Jum'at. Bagi umat Islam, seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jum'at merupakan hari raya yang hadir berulang-ulang setiap pekan. Karena itu, pendiri PSA ( Pusat Studi Akhlaq ) Ustaz Andian Parlindungan mengingatkan, agar umat Islam menjadikan hari Jumat sebagai waktu untuk bermuhasabah.
Teruatama amal perbuatan yang telah dilakukan setiap sepekan."Jika ada kekurangan, hasil renungan itu untuk memperbaiki kualitas hidup kita untuk seminggu ke depan," katanya.
Keutamaan itu akan lebih optimal bila memulakan penyambutan sejak Kamis. Misalnya, dengan menjalankan puasa sunah Kamis sebagai gerbang menyambut Jumat.
Ia mengatakan, muhasabah setiap Jumat ini diperlukan. Ini karena umat Islam harus mempunyai kualitas hidup. Setiap hari harus ada peningkatan, kalau tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik, termasuk golongan orang-orang yang merugi.
Perbaikan tersebut mencakup semua aspek. Meraihnya, akan mendapat predikat Islam paripurna. "Bila upaya ini ditempuh di Jumat, apahalnya berlipat ganda,"kata alumnus UIN Syarif Hidayatullah ini.
Karena itu, katanya, ia menyatakan agar umat Islam menjadikan Jumat sebagai hari syiar. Banyak aktivitas yang bisa dilakukan untuk 'memasyarakatkan Jumat.
Pertama, Katanya, membangun kesadaran ibadah dengan cara shalat lima waktu tepat waktu, mengaji Al-quran, berzikir, diskusi agama Islam. Hari Jumat juga dijadikan sebagai kesadaran meningkatkan kebaikan sebagai individu dan sosial.
Seperti perbanyak sedekah dansilaturahmi dengan sesama umat. Jangan sebaliknya, merusak hari Jumat dengan melakukan perbuatan maksiat dan kefasikan. Ia yakin, bila umat mengetahui dan sadar akan kemulian Jumat, niscaya mereka tidak akan melewatkan hari itu begitu saja. "Mereka akan berlomba-lomba dalam kebaikan,"katanya
Pimpinan Majelis Taklim An-Nurmaniyah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat Ustaz Nurman Nugraha, meminta agar tidak menyepelekan keutamaan yang ada pada Jumat. Apalagi, sampai meninggalkan kewajiban shalat Jumat dengan sengaja tanpa uzur yang jelas.
Jumat, katanya adalah hari yang mulia. Banyak keutamaan didalamnya, Allah SWT menciptakan alam ini pada Jumat, dan kaiamt pun akan terjadi pada hari tersebut. Allah menciptakan Nabi Adam dan mewafatkanya pada hari Jumat. Hari Jumat pula diturunkan Surat Al-Fathihah.
Karena itu, katanya, kualitas dan keantitas Ibadah harus ditingkatkan setiap Jumat, Mendekatkan keistimewaan itu dalam keseharian pun, bisa ditempuh dengan  berbagi cara. Misalnya, ibadah, sedekah, berdoa, berzikir dan ibadah lainya. Karena amalan di hari Jumat pahalanya luar biasa akan dilipatgandakan.
Ia mengajak, umat Islam memperbanyak ibadah shalat Tasbih, membaca surat yaasin pada malam Jumat atau hari  Jumat aka dijaga sampai jumat berikutnya. Melaksanakan wukuf di hari Jumat. Pahalanya sama dengan melaksanakan haji akbar. Doa orang-orang sholeh mengharapkan meninggal pada malam Jumat, atau hari Jumat, agar mendapatkan kematian yang baik.
Menurut dia, Jumat sebagai soko guru dari hari-hari yang lain. Tapi, bukan berarti selain Jumat ibadahnya tidak perlu optimat. Justru spirit Jumat harus berimbar apad hari-hari lain.
Jika hari Jumat diisi dengan ibadah optimal, di hari lain berikutnya, akan mengikuti kebiasaan dan penekannan Ibadah pad Jumat. "Sehingga dalam sepekan kualitas dan kuantitas Ibadah tidak pernah surut."katanya. dtulis oelh Susie Evidia Y Harian Republika, Jumar 30 Nov 2012/16 Muharram 1434 H. hal 2, dialog jumat

Kamis, 31 Januari 2013

Mencukur Bulu Kemaluan

Bagi manusia normal rambut akan tumbuh di beberapa bagian tubuh. Baik yang nampat maunpun tersembunyi. Bagian tubuh yang terakhir muncul di sekitar alat vital, baik lelaki maupun perempuan. Menurut Prof. Abdul Jawwad Khalaf dalam buku berjudul as-sya'ru wa ahkamuhu fi al-Fiqh al-islami, islam mengajarkan  agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin. Ini sesuai dengan hadist yang disebutkan oleh hkhari dari Abdullah bin Umar. Rasulullah SAW menyatakan, mencukur bulu kemaluan termasuk sunah yang dianjurkan dan bagian dari fitrah manusia.
Banyak manfaat dari anjuran ini, paling utama, soal kebersihan dan kesehatan. Berneda dengan tradisi yang berlaku di zaman Mesir dan Yunani kuno. Kegiatan mencukur bulu tersebut hanya boleh dilakukan oleh wanita tunasusila. Menurut adat kedua peradaban iti, ketentuan ini sebagai tanda dan identifikasi atau profesi amoral yang mereka lakoni. Kepercayaan itu masih berlaku disebagian perempuan saat ini. Mereka menganggap mencukur gulu tak sejalan dengan normal sosial.
Para Ulama sepakat terkait hukumnya yang sunah. Tapi, merekaberselisih pandangan manakah cara yang dianggap lebih utama antara mencukur atau mencabut. Menurut mazhab Hanafi, sunah yang dianjurkan ialah mencabut. Mazhab Maliki berpendapat, sunah membersihkan bulu disekitar alat vital tersebut justru bukan dengan mencabut. Selain melalui cara iti boleh dan sangat ditekankan, seperti mencukur.
Mazhab Syafi'i membedakan antara Muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan yang sudah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda, mazhab syafii merekomendasikan cara mencabut, sementara bagi lansia ialah metode cukur.
Metode membersihkan bulu disekitar alat vital yang utama dalam perpektif Mazhab Hambali, ialah mencukur. Ini seperti yang dinukilkan dan diamini oleh Komite Tetap Kajian dan fatwa Arab Saudi. Lembaga ini kemudian mengemukakan deretan hikmah dan manfaat di balik anjuran mencukur tersebut yakni menjaga kebersihan kulit di sekitar daerah vital. membantu meningkatkan pembulu darah saat gairah seksual, dan tentunya menghindari penyakit akibat bakteri yang tumbuh dan berkembang di bulu-bulu tersebut. Soal waktu pencukuran hendaknya dilakukan seraca rutin dalam rentang 40 hari.
Namun, soal pembatasan waktu itu imam an-Nafrani dari mazhab Maliki di kitabnya berjudul al-Fawakih ad-Dawani memandang sangat fleksibel. Tidak perlu terpatok pada 40 hari. Waktunya disesuaikan dengan kebutuhan. Tentunya, tingkat kebutuhannya berbeda antara satu dan lainnya. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh imam al-Iraqi. Dalam kitab Tharh at-Tatsrib, ia mengatakan, tak ada pembatasan waktu kapan harus dicukur. Selama dianggap butuh dan telah memanjang, segeralah mencukurnya, tulisnya
Eksekusi pencukuran tersebut, kata Imam Nawawi, harus dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan. Hal ini tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suaminya sendiri, itu pun hukumnya masih makruh. Dalam kondisi tertentu, seperti ketidakmampuan si perempuan akibat sakit atau cacat permanen, pencukuran bulu tersebut boleh dilakukan oleh ibu atau saudara kandungnya. Tulisan ini disalin dari Harian Republika tanggal 1 Februari 2013 / 20 Rabiul awal 1434 H. hal 10 'FIKIH MUSLIMAH oleh Nashih Nashrullah

Selasa, 06 November 2012

MENEBAR ILMU BERBAGI KEARIFAN

Kemanusiaan., mungkin dapat diibaratkan hutan hujan tropis yang sangat luas. Beragam jenis pohon tumbuh dengan pluralitas dan keunikan masing-masing. Tampaknya tidak bijak jika ingin menyeragamkan hutan itu dengan satu jenis pohon, seperti halnya jika berhasrat untuk menyeragamkan kemanusiaan dengan satu corak pemikiran. Lebih menarik dan bermanfaat kiranya jika merayakan pluralitas seperti halnya Al-qur'an yang suci mengajurkan semua agar menerima dan merayakan pluralitas sebagai suatu yang niscaya. Seniscaya matahari yang akan terbit di esok pagi.

Minggu, 21 Oktober 2012

TAHAPAN KEGIATAN MANASIK HAJI 1433 H.

1. Ihram di miqot ( Ditempat inilah Jamaah Haji mengenakan pakaian ihrom dan berniat haji)
    Ucapkan kalimmat Talbiyah dan berniat haji: Labbaika Allahumma Hajjan
    Meneguhkan niat haji, Labbaika Allahumma Hajjan yang dilanjutkan dengan talbiyah, 
   labbaika  Allaahumma Labbaika, labbaika laa syariika laka labbaik innal hamda, 
   wan-ni'mata laka mulka laa syariikaa laka.
    Hikmahnya adalah dihadapan Allah semua manusia sama dan sederajat

2, Arafah
    Wuquf atau singgah di Arafah untuk zikir dan berdo'a ( perbanyak zikir, istigfar dan do'a )
    Tidak ada do'a khusus, membaca Istigfar (mohon ampun), berzikir dan berdo'a sebanyak-
    banyaknya, karena Rasulullah SAW berkata, "Haji adalah wuquf di Arafah", dan hari arafah 
    adalah hari terbaik
    Hikmahnya adalah kenali dengan benar Allah sebagai pusat dan tujuan hidup kita

3. Muzdalifah
    Mabit atau berhenti sebentar di Mudzdalifah untuk menyiapkan batu / jumrah
    Tidak ada do'a khusus, di tempat ini bacalah zikir dan do'a sebanyak-banyak. 
    Dan siapkan batu untuk melontar jumrah
    Hikmahnya adalah siapkan strategi yang cukup untuk peperangan melawan "syetan"
 
4. Mina
    Melontar 3 Jumroh, ula, wustha dan aqobah ( masing-masing 7 kali lontaran
    Saat melontar jumroh, berniatlah untuk membuang semua kotoran hati dan prilaku 
    tercela, bertekadlah untuk terus berperang melawan syetan dan hawa nafsu yang 
    menyesatkan
    Hikmahnya adalah kerahkan segenap kemampuan untuk jihad menaklukan syetan, baik 
    syetan yang ada didalam  diri maupun di luar diri kita
5. Thawaf ( adalah tekad untuk hidup sesuai dengan kehendah Allah SWT )
    Thawaf ifadah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali putaran
    Awali setiap putaran thawaf dengan Istilam ( mengangkat tangan kanan ke arah hajar 
    aswad ) sambil menyucapkan Bismillahi Allahu Akbar, lalau bacalah do'a. Robbanaa atinaa 
    fiddunya...dan seterusnya sampai waqinaa'ajaabannaar
    Hikmahnya adalah berusahalah untuk selalu berada di dalam "orbit" ketentuan, hukum, 
    peraturan dan kehendak Allah yang Maha Besar
 
6. Sa'i ( berlari-lari kecil dari shofa ke marwah 7 kali )
    Sa'i adalah lambang usaha tiada kenal lelah untuk mencari "air" ( kehidupan/karunia Allah 
   SWT ) di muka bumi
    Sebelum sa'i, hadapkan wajah ke arah ka'bah sambil berdo'a, kemudian bacalah Qs. 
    Al-Baqoroh 158 yang berbunyi.. Innash shofaa wal marwata min sya'aairillah... dst
    Hikmahnya adalah Seperti Siti Hajar, beritktiarlah dalam mencari "air" sumber penghidupan 
    kita di dunia, dengan selalu menyandarkan diri kepada kasih sayang dan pertolongan Allah.

7. Tahallul ( Tahallul/Taqshir)
     Memotong atau memendekkan rambut
     adalah simbol dari tekad untuk hidup dalam kebersihan dan kesucian (dari dosa & maksiat)
     Hikmahnya adalah Bersihkan diri dari dosa dengan mengeluarkan/melepaskan apa yang
      menjadi hak orang lain.