Kamis, 28 Maret 2013

PANTI JOMPO, APA HUKUMNYA ?

Kala orang tua tak lagi muda. Dan, senja menghampiri usianya. Maka, saat itu pulalah ketulusan sang anak diuji. Islam menegaskan kewajiban merawat keduanya tak terbatas oleh waktu. Munculnya konsep Barat tentang jaminan sosial oleh pemerintah melalui kehadiran panti-panti jompo mengundang polemik di negara-negara di kawasan Timur Tengah. Salah satuny adi Qatar.
     Di negara yang sekarang dikepalai oleh Emir Hamad bin Khalifah at-Thani itu, keberadaan panti jompo mengundang respon yang beragam. Mayoritas pendapat menolak optimaalisasi panti tersebut. Cendikiawan Muslim, Syekh Ali bin Salim bin Bathi, mengemukakan para ulama sepakat tak boleh mengandalkan panti.
     Tak adan pembenaran untuk mendorong optimalisasi panti jompo. Dukungan terhadap aktivitas itu malah bisa memicu sikap durhaka anak kepada orang tuanya. Hendaknya anak dan keluarga lebih peduli terhadap orang tua yang berjasa membesarkan mereka. Padanya pekerjaan bukan alasan tepat untuk menitipkan mereka ke panti.
     Pakar fiqih di Kementerian Wakaf Qatar, Syekh Abdullah al-Faqih, berpendapat, mendirikan panti jompo hukumnya fardhu kifayah, kewajiban itu gugur selama terpenuhi oleh pihak tertentu, pemerintah, misalnya. Bahkan, dalam kondisi tertentu bisa berubah wajib. Ini lantaran tak sedikit orang tua yang terlantar. Pada saat yang sama, mereka tidak memiliki satu pun keluarga yang peduli lagi. Keberadaan panti jompo itu seyogianya menampung dan memberikan penghidupan yang layak bagi lansia itu.
     Namun, pengasuh rubrik fatwa dalam situs Alarab itu menegaskan akan sangat tidak etis dan tercela bila seorang anak atau keluarga "membuang" orang tua ataupun kerabatnya yang telah uzur usia ke panti-panti penampungan tertentu. Padahal, keluarga yang bersangkutan sanggup mengurusnya."Sangat tidak manusiawi." tegasnya.
    Akal sehat pun, sebut Syekh Abdullah, tak bisa menerima perlakuan anak yang menitipkan orang tua kandungnya ke panti jompo, sementara anak itu berkemampuan dan berkecukupan secara materi. Bayangkan, kedua orang tuanya telah mengasuh dan membesarkannya tanpa pamrih, lewat beragam masa dan rintangannya, memeras otak dan keringat mengantarkan anaknya kegerbang kesuksesan."Ketika jaya justeru dicampakkan, "ketusnya.
    Inilah, mengapa Islam sangat menekankan pentingnya perlakuan baik terhadap kedua orang tua atau kerabat pada usia senja. Tuntutan ini seperti yang ditegaskan antara lain pada surah al-Israa' ayat 23, "Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya." Ia menyatakan menitipkan orang tua ke panti tanpa sebab yang kuat adalah bentuk durhaka kepada keduanya.
      Persoalan penempatan orang tua di panti jompo ini sebenarnya pernah pula mengemuka pada sidang ke-12 Komite Fikih Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang berlangsung di Riyad, Arab Saudi pada 2000. Organisasi yang kini dipimpin oleh Ekmeleddin Ihsanoglu itu menetapkan sejumlah keputusan sekaligus rekomendasi penting terkait bagaimana memperlakukan orang tua lanjut usia.
     Organisasi yang beranggotakan 57 negara Muslim atau berpupulasi mayoritas Islam itu mengeluarkan penegasan bahwa kewajiban anak adalah mengurus kedua orang tua hingga akhir hayat. Ini merupakan wujud pengabdian dan terima kasih terhadap jasa tak ternilai mereka.
     Selain surat al-Isra' ayat ke-23 tersebut, ada pula ayat lain yang mempertegas kewajiban itu. Misalnya dalam surah yang sama ayat ke-70, tiap manusia berhak atas perlakuan yang bermartabat dan terhormat. Ini karena pada hakikatnya, seorang manusia itu sangat dimuliakan oleh-Nya."Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam."
    Menurut organisasi yang berdiri di Rabat, Maroko, pada 1969 ini, tempat yang paling pantas untuk merawat orang tua pada usia senja mereka adalah keluarga. Keberadaan orang tua di keluarga akan memberikan rasa nyaman dan aman. Dengan demikian, mereka akan turut pula merasakan kebahagiaan yang dialami keluarga besarnya.
     Jika tak memungkinkan mengurus orang tua di rumah karena alasan yang sah menurut syariat, seperti sikap kasar atau durhaka sanga anak, atau kemiskinan akut yang dialami anak, maka boleh menitipkan orang tua ke panti jompo. Tetapi, hendaknya panti yang dimaksud itu terjamin kualitas pelayanannya. Bila tidak maka tak boleh mengarahkan orang tua ke panti jompo.
Tulisan ini disalin dari Harian republika, jumat 22 maret 2013/10 Jumadil Awal 1434 H. oleh Nashih Nashrullah. dialog jumat "fatwa"     

1 komentar: