Selasa, 05 Februari 2013

MENYAMBUNG RAMBUT, Bolehkah ?

   Tren kecantikan terus berkembang. Tak hanya menyangkut rias wajah atau berbusana, tetapi mermabh pula pada penampilan cantik rambut. Rambut yang kerap diidentikan dengan mahkota itu menjadi bagian penting dalam penilaian paras seseorang. Banyak cara ditepuh agar mahkota tersebut kelihatan menarik. Slah satunya, melalui metode sambung rambut atau hair extension.
   Tehnik penyambungan rambut ini dilakukan pada sebagian atau bahkan keseluruhan rambut. Rambut disambung menggunakan polymer microtion, yaitu sejenis lem karet yang khusus untuk merekatkan rambut. Peminat hair extension bisa memilih jenis rambut yang akan ia sambung. Ada dua jenisnya, yaitu rambut tiruan (hair synthetic) atau rambut asli yang berasal dari rambut manusia ( human hair ). Soal biaya, memang agak sedikit mahal. Ongkosnya berkisar antara Rp. 800 ribu hingga Rp. 2 juta.
Tren kecantikan penyambungan rambut ini, kata Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi'ra wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-islami telah berkembang sejak lama. Ketika Islam turun pertama kali di Jazirah Arab, para wanita telah mengenal tehnik ini. Karenanya, Rasulullah SAW juga memberikan perhatian khusus.
   Hadist riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah menyebutkan bahwa Rasul melarang perempuan menyambung apa pun dirambutnya. Kecaman juga ditujukan bagi pihak perias ataupun perempuan yang disambung rambutnya. Ini seperti disebut hadist riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Bagaimana penafsiran ulama atas hadist ini ?
   Sesuai dengan dua kategori jenis rambut di atas, para ulama memiliki pemandangan yang beragam menyikapi permasalahan tersebut. Dalam kasus rambut asli. Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali berpendapat, hukumnya haram. Apa pun tujuannya, baik untuk kecantikan atau sekedar perbaikan rambut.
Termasuk, asal muasal rambut, baik rambut sendiri, kerabat yang mahram, atau rambut orang lain. Tetap saja tidak diperbolehkan. Ini sesuai dengan larangan yang tertuang dalam hadist di atas. Selain itu, sudah semestinya rambut anak adam tersebut tidak  dimanfaatkan. Justru, sunah yang dianjurkan terhadap rambut yang tak terpakai ialah menguburkannya.
    Mazhab Hanafi lebih memilih rambut asli. Ada lagi pendapat ketiga, tetapi dikategorikan sebagai pendapat yang langka, ialah opsi bahwa hukum hair extension boleh secara mutlak. Tak peduli apakah rambut tersebut asli atau sintetis. Ini merupakan pendapat Imam Laits bin Sa'ad. Tapi, sebagian ulama dari Mazhab Syafii mengatakan, larangan itu berlaku bila terdapat najis di rambut tersebut. Jika rambut suci, baik sintetis ataupun asli hukumnya boleh.
    Ada satu jenis rambut lagi, kata Prof Abdul Jawwad. Yaitu penyambungan menggunakan rambut binatang. Menurut mayoritas ulama, hukumnya tidak boleh. Opsi ini dipilih oleh Mazhab Maliki, Hanbali, dan Zhahiri. Sedangkan, di kalangan Mazhab Syafii ada tiga pandangan bila yang bersangkutan bersuami. Pertama tidak boleh, kedua boleh mutlak, dan ketiga boleh atas izin suami. Jika tidak bersuami atau lajang. Mazhab ini tetap tidak memperbolehkan. Oleh Nashih Nashrullah harian Republika, dialog jumat ( Mujahidah ) hal. 10 tgl 16 Januari 2013/ 6 Rabiul Awal 1434 H.  

1 komentar:

  1. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    BalasHapus