Rabu, 27 Februari 2013

MEMAKAI BAJU IMPOR DARI NON-MUSLIM, Bolehkah ?

Maraknya impor dan terbukanya hubungan dagang dengan negara lur memberikan peluang masuknya komoditi busana dari mancanegara. Tak sedikit negera asing non-Muslim yang mengekspor barang berupa pakaian ke negara-negara dengan mayoritas penduduknya muslim.
Prof. Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi ahkam al-Marati, mengatakan, pada satu sisi memang kondisi ini membangkitkan perekonomiaan masyarakat. Tetapi pada sisi yang lain, serbuan busana impor dari kawasan-kawasan non-Muslim itu menimbulkan pertanyaan besar, yakni seputar boleh tidaknya mengenakan pakaian tersebut ?
Prof Zaidan menguraikan, para ulama membedakan jawaban atas permasalahan ini ke dalam dua kategori besar, kategori pertama, yaitu busana tersebut adalah baju baru dan bukan bekas. Untuk busana impor jenis yang pertama ini, para ulama sepakat hukumnya boleh.
Ibnu Qudamah mengungkapkan kesepatakan itu dalam kitabnya yang berjudul Al-Mughni. Tokoh yang bermazhab Hanbali itu menyebutkan, tak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kebolehan menggunakan busana impor dari non-Muslim.
Rasulullah SAW dan para sahabat konon juga memakai pakaian yang dijahit oleh para non-Muslim. Busana impor waktu itu banyak yang didatangkan dari Mesir, Damaskus dan Yaman.
Sedangkan, untuk kategori yang kedua, yakni busana bekas yang diimpor dari negara-negara non-Muslim. Menurut ibnu Quddamah, jika busana itu bukan baju atau pakaian yang dikenakan di badan maka tidak jadi soal memakainya. Hukum baju bekas itu pun suci, Misalnya, aksesoris yang dikenakan di kepala, seperti topi, selendang dan syal.
Imam Ahmad mengemukakan, jika busana itu berupa celana atau baju bagian dalam dan bawah maka lebih baik yang bersangkutan mengulangi shalatnya dengan pakaian yang berbeda. Ibnu Qyddamah mengomentari pendapat Ahmad tersebut.
Ada dua opsi penafsiran pandangan Imam Ahmad tersebut, yaitu tetap wajib mengulangi shalat. Ini merupakan pandangan yang diamini oleh al-Qadhi. Sedangkan, menurut Abu al-Khathab, jika yang bersangkutan mengenakan baju impor dari negara-negara non.Muslim maka tidak perlu mengulangi lagi.
Dalam pandangan Imam syafii, menggunakan baju bekas yang diimpor dari negara-negara non-Muslim hukumnya makruh, Bahkan yang berasal dari ahli kitab sekalipun, jika mengenakan aksesorinya pun makruh. Maka, pakaian dalam ataupun busana bagian bawah lebih makruh hukumnya. namun, ia menggarisbawahi ketika yang bersangkutan yakin betul akan kesucian pakaian itu, tak jadi soal mengenakannya. Dalam konteks dan kondisi ini, hukumnya sama dengan baju Muslim. dikutip dari harian republika tgl 22 Februari 2013/11 Rabiul Akhir 1434 H, dialog jumat oleh: Nashin Nashrullah.hal.10

2 komentar:

  1. agama yg aneh.tidak konsisten.knpmobil tdk haram??

    BalasHapus
  2. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    BalasHapus