Minggu, 03 Februari 2013

JUAL BELI SAAT SHALAT JUM'AT, BOLEHKAH ?

Saat seruan untuk shalat Jumat dikumandangan maka segenap Muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak beruzur, wajib segera menuju masjid guna menghadiri pelkasanaan shalat.
Allah SWT memerintahkan segenap Muslim untuk menjalankan shalat jumat,"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, ( Qs. al-Jumah - 62 (9).
Pesoalaan yang mengemuka terkait hukum Jumat ialah transaksi jual beli yang dilakukan oleh Muslimah, ataupun mereka yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat. Bila ulama sepakat, hukum jual beli yang dilakukan oleh mereka yang termasuk kategori wajib Jumat adalah haram.
Sekalipun, mereka berbeda pendapat soal waktunya. Menurut Mazhab Hanafi. laranagan itu dimulai ketika azan pertama untuk shalat Jumat dilaksanakan.
Sedangkan menurut mazhab mayoritas, megharamkan jula beli itu adalah azan kedua.Tetapnya, saat imam tengah berada diatas mimbar. Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, merupakan kelompok yang mewakili mayoritas di sini.
Lalu, bagaiman dengan hukum transaksi jula beli Muslimah. Para ulama mazhab empat sepakat. Muslimah boleh melakukan jula beli sebelum ataupun ketika sahalat Jumat dilasngsungkan. Transaksi yang mereka lakukan pun dianggap sah.
Menurut Mazhab Hanafi, jual beli saat shalat Jumat hukumnya tidak haram bagi kaum perempuan dan orang lakilaki yang beruzur. Mereka menegaskan bahwa yang ketentuan ini hanta berlaku bagi mereka yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat.
Dalam kitab Hasyiyat ad-Dasuqi ala as-Syarhi al-Kabir, dijelaskan jika dua belah pihak melangsungakan transaksi, termasuk jula beli ketika shalat Jumat, maka transaksi tersebut dinyatakan rusak, ini bila keduanya merupakan kalangan yang terkena wajib shalat Jumat.
Menurut Mazhab Syafii, pelaksanaan transaksi bagi mereka yang tidak terkena wajib Jumat hukumnya boleh dan tidak dinyatakan makruh, sedangkan menurut Mazhab Hambali, seperti dijelaskan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, larangan jual beli saat shalat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang terkena wajib shalat. Sedangkan bagi perempuan, anak-anak dan para musafir, ketentuan tersbeut tidak berlaku.
Sedangkan jika salah satu pelaku transaksi adalah mereka yang terkena wajib Jumat dan satu lagi Muslimah, misalnya. mereka sepakat hukumnya tetap haram. Tetapi, ketentuan keharaman itu berlaku hanya untuk pihak lelaki.
Apakah transaksi yang diajalankan rusak, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama memandang akad tersebut batal dan haram bagi pihak lelaki. Sedangkan sebagian ulama berpendapat akad tidak rusak. Hanya dihukumi makruh. Karenanya ulama menyarankan agar Muslimah menghindari berjual beli saat shaat Jumat, ini antara lain untuk menghormati mrekea yang tengah menunaikan shalat. oleh Nashih Nashrullah, Harian Republika tgl 30 Nov. 2012 / 16 Muharram 1434 H. hal. 10 dialog jumat

1 komentar:

  1. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    BalasHapus