Minggu, 03 Februari 2013

BEKERJA SAAT SHALAT JUMAT, BOLEHKAN ?

Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh Muslim dan tidak terhalang oleh uzur tertentu. Seruan shalat Jumat ini ditegaskan dalam al-Quran, hadist ataupun ijma ulama.
     Allah SWT memerintahakan segenap Muslim untuk menjalankan shalat Jumat, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." Qs, Al-jumah (62).(9)
     Sederetan hadis juga menekankan kewajiban shalat ini, Slah satunya hadis riwayat Muslim dari Abdullah Bin Mas'ud. Rasul menyeruka agar Muslim yang tidak berhalangan segera menunaikan shalat Jumat. Bila tidak maka sebagai bentuk penekanan perintah, rumah mereka yang tingalkan shalat Jumat akan dibakar.  
     Karena itu, para ulama sepakat mereka yang tidak shalat Jumat, sementara ia mampu dan memenuhi syarat, maka dinyatakan berdosa. Untuk menghapus kesalahannya tersebut, ia mesti bertobat sebenar-benarnya. Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Ja'd ad-Dhamari, mereka yang dengan sengaa tidak shalat Jumat tanpa uzur akan menutup pintu hatiya
     Syekh Muhammad al-Amin bin Muhammad bin al-Mukhtar al-Janko as-Syanqithi dalam kitab Adhwa al-Bayan fi Idhah Al-quran bi quran, tidak benar bila ada kelompok yang berpandangan bahwa hukum shalat Jumat tidak wajib. Ulama telah berkonsensus terkait wajibnya shalat ini.
   Ungkapan ini ia lontakan menanggapi opini yang berkembang bahwa para ulama mazhab empat mengganggap, shalat ini tidak wajib. Menurut as-Syanqithi, semua opini itu menyesatkan justru, bila merujuk referensi utama, keempat ulam mazhab tersebut berpandangan Jumat wajib hukumnya.
     Selain itu. muncul pertanyaan dari sebagian kalangan tentang uzur yang bisa menggugurkan kewajiban Jumat. Salah satunya, bekerja. Bolehkah seseorang urung menunaikan shalat jumat dengan aalasan bekerja ? Para ulama berbeda pendapat.
     Syekh Abu Abdul Muiz mengemukakan, menurut para ahli fikih bermazhab Syafii. pekerjaan bisa  dinyatakan sebagai uzur tidak shalat Jumah dengan kreteria tertentu. Menurut al-Madrawi dalam kitab al-inshaf, di antara uzur diperbolehkannya meninggalkan shakat Jumat dan shalat Jamaah ilah dikhawatirkan adanya petaka akibat melewatkan pekerjaanya tersebut, Jika tidak maka pekerjaan bukanlah sebuah uzur.
     Syekh Muiz memaparkan kreteria kapan pekerjaan itu masuk kategori uzur. Salah satunya, ada kebutuhan mendesak pada pekerjaan itu. Bila ditinggalkan untuk shalat Jumat maka bisa mendatangkan bahaya.
      Ia memberikan cntoh, seperti seorang dokter ataupun perawat yang tengah mengobati pasien gawat darurat di mobil ambulans, petugas keamanan, dan para pekerja industri yang mengharuskan mereka mengontrol mesin produksi tiap waktu. Kedua, profesi yang ia lakukan adalah satu-satunya jalan mencari rezeki saat itu.
     Menurut keputusan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi, pekerjaan bisa menggugurkan kewajiban shalat jumat bila dianggap vital dan bersinggungan langsung dengan hidup orang banyak. Misanya aparat keamanan yang tengah bertugas, operatot telekomunikasi dan dokter. Tetapi, mereka tetap berkewajiban menunaikan shalat Zhuhur.
     Guru Besar Ushul Fiqih Universitas al-Quds Palestina berpendapat bahwa pekerjaan bukan kategori uzur. Karena itu, tidaka ada alasan meninggalkan shalat Jumat untuk tujuan pekerjaan.
     Ia berargumentasi dengan sejumalh dalil, antara lain, hadist riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas'ud di atas. Ia juga mengutip hadis riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Menurutnya, pendapat ini adalah opsi yang dianut oleh mayoritas ahli fiqih.

Uzur
Lalu,  apa sajakah faktor diperbolehkannya meninggalkan shalat Jumat ? Syekh Abu al-Mundzir as-Saidi menjelaskan dalam bukunya berjudul Al-Jumah Adab wa ahkam Dirasah Fiqhiyyah Muqranah. Sejumlah perkara yang termasuk uzur menurut perspektif syariat, yaitu sakit parah. Ini sesuai dengan hadist riwayat Thariq bin Syihab.
Selain itu, tunanetra yang berdomisili jauh dari masjid dan tidak mungkin bepergian lantaran ketiadaan petunjuk jalan, menurut mayoritas mazhab, ia wajib shalat Jumat. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat, ada atau tidak petunjuk jalan, ia tidak wajib Jumat.
Orang lanjut usia dan jompo dianggap pula sebagai uzur jika ia tidak mampu kemasjid. Jika mampu, entah ada kendaraan atau faktor lainnya. maka ia wajib shalat Jumat.
Faktor cuaca merupakan uzur selanjutnya. Kondisi cuaca yang buruk dan adanya bencana, seperti puting beliung, angin topan, dan badai, bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Ini sesuai dengan hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas. Termasuk, yang bisa membatalkan keharusan shalat Jumat adalah bepergian. Oleh Nashih Nashrullah Harian Repubika, Jumat, 30 Nov. 2012 / 16 Muharram 1434 H. dialog jumat, hal. 5, fatwa.  

1 komentar:

  1. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    BalasHapus